|
APAKAH “DRAMA KOREA” ADALAH SOLUSI? . Perintah
konstitusi. Fakir
miskin dan anak – anak yang terlantar dipelihara oleh negara. Negara
mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat dan memberdayakan
masyarakat lemah dan tidak mampu sesuai dengan martabat kemanusiaan. Persoalan
aktual adalah Dana
untuk orang yang paling miskin di wilayah yang paling miskin terbatas. Hutang
negara dan krisis ekonomi akibat pandemi. Jika
terjadi bencana, bantuan yang dibutuhkan bisa sampai dengan cepat. Dana
yang terbatas ini harus dibagikan kepada anggota masyarakat yang paling
membutuhkan dan dana yang diberikan seharusnya juga dirancang untuk memberikan
spiral effect pada kegiatan ekonomi lingkungan penerima bantuan. . Siapa
yang paling membutuhkan apa kriterianya? Dalam
wilayah NKRI yang sangat luas dengan begitu banyak keragaman dan persoalan
didalamnya? Ini
bukan persoalan sederhana. Apakah
“drama Korea” bisa menjadi ukuran keberhasilan? . Setiap
penerima bantuan Sosial, dirinyalah yang paling tahu apa yang paling
dibutuhkannya. Seorang
penerima bantuan sosial tidak akan membelanjakan uang tunai yang diterimanya
di super market, dia belanja di warung. Artinya
dana bantuan sosial tunai juga bermanfaat untuk warung dan menambah peredaran
uang dalam perekonomian rakyat kecil. . Kenapa
uang dana bantuan sosial tidak diberikan tunai langsung kepada penerima? Kenapa
harus dibelikan barang, bukankah ini hanya menambah pekerjaan dan menambah
biaya distribusi? Penerima
bantuan tidak butuh tas yang paling cantik. Lidah
mereka mungkin menolak ikan dalam kaleng karena terbiasa makan sambal ikan
teri. . Jika
uang dana bantuan sosial diberikan tunai maka dana bantuan sosial tidak memberikan
kesempatan untuk memperkaya diri sendiri dan atau orang lain. Dan
juga tidak bisa dimanfaatkan untuk “drama Korea” . Bangsa
ini harus belajar dari semua kesalahan yang pernah terjadi. Ini
saatnya untuk menyusun produk hukum, bantuan non tunai hanya legal diberikan
pada kasus tertentu. Kasus
darurat di daerah bencana misalnya . Politisi
berhak untuk membuat “drama Korea” kata mas Harsubeno Arif. “Drama
Korea”seperti apa? . Jika
seorang menteri sosial mampu memilih kelompok masyarakat yang paling tepat
untuk menerima. Dana
yang terbatas bisa sampai secara tunai dan tepat pada kelompok masyarakat
yang paling layak untuk menerima. Ini
baru serpihan kecil dari persoalan besar yang harus diselesaikan. Persoalan
Sosial akibat pandemi Covid 19 dan mengatasi akibat bencana tidak mungkin dilakukan
sendiri oleh departemen Sosial. Pekerjaan
departemen Sosial bukan hanya menyalurkan bantuan. Akar
persoalan kemiskinan dan penyebab terjadinya bencana alam juga harus menjadi
perhatian departemen Sosial. Yang
diharapkan dari departemen Sosial adalah tindakan yang berdampak besar dalam
berpengaruh jangka panjang untuk persoalan Sosial. Pekerjaan
membungkus nasi bisa diberikan kepada personal dari Warung Tegal yang lebih
terampil. . Berbicaralah
dengan departemen Tenaga Kerja untuk memulangkan tenaga kerja Cina. Gaji
yang akan diterima pekerja Indonesia bermanfaat untuk dirinya dan bermanfaat
untuk pasar dimana sehari – hari dia belanja. Uang
yang beredar dalam kegiatan ekonomi masyarakat miskin akan meningkat, ini
akan mendorong agregat demand lokal Argumentasinya
mudah dipahami, pemerintahan NKRI dibentuk untuk kepentingan bangsa Indonesia
dan kepentingan NKRI. Pemerintah
NKRI harus bekerja untuk kepentingan bangsa Indonesia dan kepentingan NKRI. Jika
ingin membuat “drama Korea”, buatlah “drama Korea” yang elegant. “Drama
Korea”untuk menyampaikan pesan langsung atau pesan simbolis kepada seluruh
komponen bangsa dan instansi terkait.
Untuk bersama – sama mengatasi bencana alam dan bersama – sama mengatasi
persoalan Sosial akibat pandemi Covid 19. Bukan
“drama Korea” konyol yang murahan. . Belajarlah
dari keberhasilan alm professor Nugroho Notosusanto, mantan menteri Depdikbud
yang menyampaikan pesan “anak asuh” kepada publik secara tulus. Tanpa
“drama Korea”. . Atau
pesan tulus yang bisa mendorong lebih banyak kelompok masyarakat berbuat
seperti yang dicontohkan FPI dalam kasus Gempa Aceh. |
Komentar