Langsung ke konten utama

Postingan

Menampilkan postingan dari Januari, 2021
Blue Print Reformasi Transportasi.   I.                    Pendahuluan.   Kemerdekaan adalah hak segala bangsa. Bangsa Indonesia adalah bangsa yang merdeka. UUD1945 menegaskan pemerintah NKRI dibentuk untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa.   Artinya pemerintah NKRI diperintahkan oleh UUD 1945 untuk menata semua sektor didalam wilayah kedaulatan NKRI untuk “Kepentingan Bangsa Indonesia dan Kepentingan NKRI”   Untuk memastikan dilaksanakannya perintah UUD 1945, perdebatan publik harus dimulai dengan perdebatan untuk merumuskan “Kepentingan Bangsa Indonesia dan Kepentingan NKRI” disetiap sektor yang terkait dengan hajat hidup orang banyak. Blue Print ini memulainya dari sektor transportasi.   Berdasarkan “Kepentingan Bangsa Indonesia dan Kepentingan NKRI” yang dirumuskan secara terperinci.   Perdebatan publik harus merupakan perdebatan konsistensi antara: uu,
  APAKAH “DRAMA KOREA” ADALAH SOLUSI? . Perintah konstitusi. Fakir miskin dan anak – anak yang terlantar dipelihara oleh negara. Negara mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat dan memberdayakan masyarakat lemah dan tidak mampu sesuai dengan martabat kemanusiaan.   Persoalan aktual adalah Dana untuk orang yang paling miskin di wilayah yang paling miskin terbatas. Hutang negara dan krisis ekonomi akibat pandemi. Jika terjadi bencana, bantuan yang dibutuhkan bisa sampai dengan cepat.   Dana yang terbatas ini harus dibagikan kepada anggota masyarakat yang paling membutuhkan dan dana yang diberikan seharusnya juga dirancang untuk memberikan spiral effect pada kegiatan ekonomi lingkungan penerima bantuan. . Siapa yang paling membutuhkan apa kriterianya? Dalam wilayah NKRI yang sangat luas dengan begitu banyak keragaman dan persoalan didalamnya? Ini bukan persoalan sederhana. Apakah “dram