Blue Print Reformasi Transportasi. I. Pendahuluan. Kemerdekaan adalah hak segala bangsa. Bangsa Indonesia adalah bangsa yang merdeka. UUD1945 menegaskan pemerintah NKRI dibentuk untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa. Artinya pemerintah NKRI diperintahkan oleh UUD 1945 untuk menata semua sektor didalam wilayah kedaulatan NKRI untuk “Kepentingan Bangsa Indonesia dan Kepentingan NKRI” Untuk memastikan dilaksanakannya perintah UUD 1945, perdebatan publik harus dimulai dengan perdebatan untuk merumuskan “Kepentingan Bangsa Indonesia dan Kepentingan NKRI” disetiap sektor yang terkait dengan hajat hidup orang banyak. Blue Print ini memulainya dari sektor transportasi. Berdasarkan “Kepentingan Bangsa Indonesia dan Kepentingan NKRI” yang dirumuskan secara terperinci. Perdebatan publik harus merupakan perdebatan konsistensi antara: uu,