INFRA STRUKTUR UGAL – UGALAN. Untuk mencegah NKRI terjebak berkali – kali dalam lobang yang sama. Kasus yang mungkin perlu menjadi perhatian dan perdebatan Civitas Academica. . NKRI adalah negara hukum. NKRI bukan Negara Kerajaan Republik Indonesia. UUD 1945 memerintahkan pemerintahan NKRI dibentuk untuk kepentingan bangsa Indonesia dan kepentingan NKRI. . Artinya regulasi, hutang, investasi, infra struktur, penggunaan uang negara harus berdasarkan kepentingan bangsa Indonesia dan kepentingan NKRI. . Amerika menggunakan istilah “kepentingan nasional” untuk kepentingan bangsa dan negara. Perdebatan yang tidak pernah selesai antara partai Demokrat dan partai Republik adalah perdebatan tentang “kepentingan nasional” Seorang politisi Amerika pasti akan dianggap sebagai penghianat bangsa jika berani berbicara untuk kepentingan tenaga kerja Cina di Amerika. Amerika untuk Amerika. Cina untuk Cina. . Kasus harus dilihat satu per satu. Dalam ilmu manajemen ti
NKRI adalah negara hukum. Bukan Negara Kerajaan Republik Indonesia. UUD 1945 memerintahkan pemerintahan NKRI dibuat untuk kepentingan bangsa Indonesia dan kepentingan NKRI. . Jika BUMN dikelola dengan baik seperti yang diperintahkan UUD. Melalui BUMN negara ikut memanfaatkan kegiatan ekonomi. Diharapkan BUMN bisa memberikan setoran untuk meningkatkan pendapatan negara, NKRI bisa membiayai dirinya sendiri tanpa menumpuk hutang secara tidak wajar, hutang yang akan menjadi beban generasi bangsa Indonesia di masa depan. Rakyat tidak perlu dibebani dengan tarif listrik, tersedia dana untuk menutupi kerugian BPJS, tersedia dana untuk membiayai lockdown untuk mengatasi pandemi Covid19 secara efektif dan cepat dsb. Menciptakan lapangan kerja yang bisa memberikan jaminan hidup layak dan jaminan masa tua bagi bangsa Indonesia dst. . Perintah UUD dan harapan bangsa Indonesia hanya bisa terwujud jika departemen BUMN merekrut personal yang tepat pada tempat yang tepat untuk mengis