Langsung ke konten utama

NKRI adalah negara hukum.

Bukan Negara Kerajaan Republik Indonesia.

UUD 1945 memerintahkan pemerintahan NKRI dibuat untuk kepentingan bangsa Indonesia dan kepentingan NKRI.

.

Jika BUMN dikelola dengan baik seperti yang diperintahkan UUD.

Melalui BUMN negara ikut memanfaatkan kegiatan ekonomi.

Diharapkan BUMN bisa memberikan setoran untuk meningkatkan pendapatan negara, NKRI bisa membiayai dirinya sendiri tanpa menumpuk hutang secara tidak wajar, hutang yang akan menjadi beban generasi bangsa Indonesia di masa depan.

Rakyat tidak perlu dibebani dengan tarif listrik, tersedia dana untuk menutupi kerugian BPJS, tersedia dana untuk membiayai lockdown untuk mengatasi pandemi Covid19 secara efektif dan cepat dsb.

Menciptakan lapangan kerja yang bisa memberikan jaminan hidup layak dan jaminan masa tua bagi bangsa Indonesia dst.

.

Perintah UUD dan harapan bangsa Indonesia hanya bisa terwujud jika departemen BUMN merekrut personal yang tepat pada tempat yang tepat untuk mengisi posisi direksi dan komisaris BUMN untuk menata manajemen dan orgnisasi BUMN.

.

Tradisi pendidikan manajemen tidak mengenal istilah KASUS DIHENTIKAN, semua kasus yang baik dan buruk yang pernah terjadi akan dijadikan materi perdebatan dari kelas ke kelas dan semester ke semester untuk memperluas wawasan mahasiswa.

.

Bukan hanya mahasiswa, bangsa Indonesia juga harus belajar dari semua kasus yang pernah terjadi.

Manajemen mengajarkan kasus Jiwasraya dan kasus PT Kimia Farma disebabkan karena integritas dan kapasitas direksi dan komisaris Jiwasraya dan PT Kimia Farma.

.

Menempatkan seorang politisi, aktifis atau artis pada posisi komisaris BUMN tidak beda dengan menempatkan asisten apoteker untuk mengantikan pekerjaan dokter.

Ini adalah pelecehan kekuasaan pada disiplin ilmu manajemen.

.

Hutang negara yang semakin besar, kasus Jiwasraya dan kasus PT Kimia Farma tidak cukup untuk memberi peringatan kepada departemen BUMN untuk mantaati perintah UUD untuk menempatkan personal yang tepat pada tempat yang tepat untuk mengisi posisi direksi dan komisaris untuk mengelola manajemen dan organisasi BUMN.

.

https://www.kompas.com/tren/read/2021/05/29/191007565/alasan-menteri-erick-thohir-angkat-abdee-slank-jadi-komisaris-telkom?page=all


Komentar